Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan UKT/SPP

Bantuan biaya pendidikan berupa pembebasan atau keringanan UKT/SPP bagi mahasiswa aktif yang mengalami kesulitan ekonomi.

Tentang Beasiswa

Program Bantuan Biaya Pendidikan UKT/SPP merupakan bentuk komitmen INSTIKI bersama LLDIKTI Wilayah VIII dalam memastikan mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi tetap dapat melanjutkan pendidikannya. Bantuan ini diberikan berupa pembebasan atau keringanan biaya kuliah (UKT/SPP) selama 1 tahun akademik (2 semester) dan dapat diperpanjang apabila mahasiswa masih memenuhi persyaratan yang berlaku.

Persyaratan

✅ INSTIKIMahasiswa aktif INSTIKI
✅ Memiliki IPK minimal sesuai ketentuan
✅ Mengalami kesulitan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen pendukung
✅ Tidak sedang menerima beasiswa lain yang sejenis
✅ Mengajukan permohonan sesuai prosedur yang ditetapkan

Dokumen yang Diperlukan

– Fotokopi KTM aktif
– Transkrip nilai terakhir
– Surat keterangan tidak mampu
– Bukti penghasilan orang tua/wali
– Surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain

Manfaat

✅ Pembebasan atau keringanan biaya UKT/SPP
✅ Berlaku selama memenuhi persyaratan akademik

Periode

1 tahun / 2 semester

Koordinasi

LLDIKTI Wilayah VIII

Timeline

  1. Pengajuan permohonan: Awal semester

  2. Verifikasi berkas: Minggu ke-2–3

  3. Pengumuman penerima: Minggu ke-4–5

Tertarik dengan beasiswa ini?

Jangan ragu untuk menyapa! Baik Anda calon mahasiswa yang penasaran, orang tua, atau mitra potensial, kami sangat senang mendengar dari Anda. Kami di sini untuk menjawab semua keraguan Anda. Yuk, mulai percakapan!