Program Bantuan Biaya Pendidikan UKT/SPP merupakan bentuk komitmen INSTIKI bersama LLDIKTI Wilayah VIII dalam memastikan mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi tetap dapat melanjutkan pendidikannya. Bantuan ini diberikan berupa pembebasan atau keringanan biaya kuliah (UKT/SPP) selama 1 tahun akademik (2 semester) dan dapat diperpanjang apabila mahasiswa masih memenuhi persyaratan yang berlaku.